Hukum Bisnis
Tanggung Jawab PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jagorawi Terhadap Pengguna Jalan Tol yang Menjadi Korban Kecelakaan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Menurut Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Kecelakaan lalu lintas (accident) adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab utama kematian, luka – luka, dan kecacatan. PT. Jasa Marga (Persero) mempunyai wewenang pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan termasuk tanggung jawab saat terjadi kecelakaan. Adapun metode penulisan yang penulis gunakan adalah berupa pengumpulan data primer dan sekunder. Data – data tersebut kemudian penulis olah dan analisis secara sistematis dalam bentuk skripsi ini. Dari uraian di atas, maka penulis tertarik dan mempunyai keinginan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai Tanggung Jawab PT. Jasa Marga (Persero) Jagorawi saat terjadi kecelakaan di Jalan Tol.
| 232 HBI | 232 DWI t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain