Hukum Bisnis
Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Adanya Klausul Pilihan Hukum di Dalam Perjanjian (Nomor Putusan 03/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pdg.)
Penyelesaian suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui jalur Pengadilan ataupun luar Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam peradilan umum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tujuan pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Keberadaan BPSK diharapkan akan menjadi bagian dari pemerataan keadilan, karena sengketa di antara konsumen dan pelaku usaha biasanya nominalnya kecil sehingga konsumen enggan untuk mengajukan sengketanya di Pengadilan. Hal yang menjadi persoalan adalah putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat, hanya saja putusan tersebut dapat dilakukan upaya keberatan ke pengadilan negeri dan putusan tersebut tidak dapat langsung eksekusi atau dilaksanakan.
| 233 HBI | 233 KRI k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain