Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Peredaran Daging Ayam di Pasar Tradisional Kabupaten Indramayu
Penyediaan daging untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap protein hewani terus meningkat khususnya di pasar tradisional hingga saat ini belum banyak mendapat perhatian, sehingga aspek kualitas daging cenderung terabaikan. Tingginya permintaan daging ayam mengakibatkan harga jual daging ayam tinggi dan menciptakan ruang untuk meraih untung besar secara instan, salah satunya menjual ayam mati kemarin (tiren) dan berformalin. Hukum Perlindungan Konsumen memberikan suatu perlindungan hukum bagi masyarakat terkait penjualan daging ayam tiren dan berformalin, dalam praktiknya kasus-kasus penjualan daging ayam tiren dan berformalin masih terjadi di masyarakat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan sanksi bagi masyarakat yang memperedarkan daging ayam tiren dan berformalin di pasar tradisional, serta upaya pemerintah dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu dalam menanggulangi terjadinya peredaran daging ayam yang tidak layak di masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa, penjualan daging ayam tiren dan berformalin adalah merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen terhadap peredaran daging ayam tiren dan berformalin belum maksimal karena kendala belum adanya Rumah Potong Unggas (RPU). Namun dengan adanya pengawasan lalu lintas unggas dan razia rutin cukup mampu meminimalisasi daging ayam yang tidak layak dipasar tradisional.
| 237 HBI | 237 TRI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain