Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Atas Klaim Nasabah Asuransi yang Pailit
Asuransi adalah perjanjian yang merupakan kegiatan hukum di antara dua pihak atau lebih. Ada pihak penanggung dan tertanggung, di mana tertanggung mengikatkan diri dengan pihak penanggung dengan sistem penerimaan premi asuransi yang diberikan tertanggung kepada penanggung sebagai bentuk timbal balik.. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah perlindungan hukum atas klaim nasabah asuransi yang pailit dan akibat hukum terhadap perjanjian antara para pihak bila perusahaan asuransi pailit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan Undang-Undang serta dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber, studi dokumentasi yang dilengkapi dengan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa perlindungan hukum bagi nasabah asuransi belum sepenuhnya dapat melindungi hak dari para nasabah pada saat perusahaan asuransi pailit, banyaknya peraturan yang mengatur tentang bagaimana status perlindungan hukum itu sendiri menjadi salah satu sebab lemahnya perlindungan hukum itu sendiri, kemudian kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pengetahuan asuransi juga menjadi penyebab sering terjadi sengketa pada saat terjadi pailit pada perusahaan asuransi. Peraturan yang kurang spesifik dan mendetail juga menjadi penyebab lemahnya perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi, terutama pada saat melakukan klaim. Perbaikan terhadap sistem dan penegakan terhadap sistem keuangan suatu perusahaan pengelola jasa keuangan (dalam hal ini perusahaan asuransi) serta dengan pengembangan peraturan yang lebih spesifik dan lebih lengkap dapat menjadi faktor dalam pengembangan ekonomi di dunia perasuransian serta dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan asuransi terutama pada saat terjadi kepailitan pada perusahaan asuransi.
| 260 HBI | 260 MAT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain