Hukum Bisnis
Kedudukan Istri-Istri Terhadap Harta Bersama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 230K/AG/1995)
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan informasi secara umum mengenai kedudukan istri-istri atas harta bersama yang dipersengketakan. Perlindungan tersebut dapat berupa sita marital dan gugatan harta bersama. Gugatan harta bersama dapat dikomulasikan bersama gugatan lain seperti gugatan perceraian, hak asuh anak, nafkah istri dan nafkah anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan yuridis karena penelitian bertitik tolak dengan menggunakan kaidah hukum dan peraturan yang terkait dengan harta bersama, gugatan dan perceraian. Empiris karena pendekatan bertujuan memperoleh data mengenai perlindungan hukum terhadap istri atas sengketa harta bersama. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diketahui bahwa komulasi gugat hanya merupakan wewenang Pengadilan Agama yang tidak terdapat pada peradilan lain. Tujuannya adalah peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Hakim dalam mengadili perkara melihat secara kasuistis, sehingga dapat memutus berdasarkan keadilan. Kendala yang timbul berupa keterbatasan informasi hukum, gugurnya nafkah iddah dan mut’ah, waktu penyelesaian yang berlarut-larut, praktik beracara antar perkara mempunyai prosedur yang berbeda menurut undang-undang sehingga tidak jarang terjadi tumpang tindih, dan cara yang digunakan oleh hakim dalam mengadili perkara komulasi gugat yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang dapat berbenturan dengan visi peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
| 261 HBI | 261 MAR k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain