Hukum Bisnis
Kedudukan Obligasi Syariah Dalam Perbankan Syariah (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Tbk.)
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengetahuan akan kedudukan obligasi syariah dalam Perbankan Syariah. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional, Kedudukan Obligasi Syariah dalam Perbankan Syariah (Studi PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk), serta kendala dan upaya dalam pengembangan obligasi syariah dalam Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan serta dari hasil wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara obligasi syariah dan obligasi konvensional di mana obligasi syariah terdapat keuntungan dari bagi hasil/margin/fee yang menekankan pada halal haramnya sedangkan obligasi konvensional menekankan pada keuntungan yang diambil dari bunga semata. PT. Bank Syariah Mandiri dalam fungsinya sebagai agen penjual di Pasar Perdana yang menawarkan produk surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Obligasi Syariah yang bersifat ritel atau yang dikenal dengan istilah Sukuk Negara Ritel yang dijual kepada Individu atau perorangan Warga Negara Indonesia yang ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk obligasi syariah. Penunjukan Bank Syariah Mandiri sebagai Agen penjual Sukuk Negara Ritel Syariah ditetapkan oleh Pemerintah.
| 263 HBI | 263 HIJ k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain