Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Fotografi di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta PT. Unilever Indonesia dan PT. Citra Lintas Indonesia dengan Joice M. Senduk)
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pada dasarnya Pelanggaran Hak Cipta adalah segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi seseorang tanpa memperoleh izin dari Pencipta karya tersebut. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak bagi Pencipta karya fotografi? 2) Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Pencipta atas karya fotografi yang digunakan tanpa izin? Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian yuridis normatif, di mana penelitian yang mengkaji permasalahan-permasalahan penelitian berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dengan penelitian kepustakaan serta analisis data, dapat diketahui bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang, sebelum memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, harus lebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret atau izin ahli warisnya. Namun yang sering terjadi saat ini adalah pelanggaran terhadap karya cipta fotografi tersebut, yang digunakan secara komersial untuk meraup keuntungan ekonomi. Perbuatan yang dilakukan oleh pihak tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap karya fotografi baik secara Hak Ekonomi maupun Hak Moral dari Pencipta. Maka apabila telah terjadi pelanggaran sedemikian rupa, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi. Penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi adalah suatu penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.
| 270 HBI | 270 RIA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain