Hukum Bisnis
Penyelesaian Kredit Macet Properti Melalui Sistem Buy Back Guarantee Menurut Hukum Perjanjian
Dalam kredit perumahan hanya jenis KPR Inden BTN yang menambah akta selain yang diprasyaratkan dalam KPR BTN secara konvensional pada umumnya. BTN menambah satu syarat yang harus dipenuhi oleh developer yaitu kesediaan menandatangani akta buy back guarantee (BBG). Satu akta yang berisi janji developer untuk membeli kembali rumah yang dibangunnya dan telah dijual kepada konsumen yang memperoleh fasilitas KPR Inden BTN yaitu apabila debitur menunggak angsuran kreditnya selama 3 bulan berturut-turut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif. Di mana tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah buy back gurantee sebagai satu akta tambahan dalam perjanjian KPR inden BTN sudah sah ataukah tidak sah apabila ditinjau dari konsepsi hukum perjanjian nasional kita. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa akta buy back guarantee yang terdapat dalam perjanjian KPR inden BTN dalam perspektif kebebasan membuat perjanjian (freedom of contract) telah memenuhi subjektif dan syarat objektif sebagai ditentukan dalam pasal 1820 KUHPer. Dengan demikian kebijaksanaan BTN yang mewajibkan kepada developer yang memperoleh fasilitas KPR inden untuk menerbitkan akta buy back guarantee adalah sah dan tidak melanggar undang-undang
| 282 HBI | 282 LIZ p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain