Hukum Bisnis
Akibat Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Secara Damai (Studi Kasus Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Pml.)
Adanya sengketa para pihak yang terlibat dalam hubungan perdagangan atau bisnis yang disebabkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian, telah menyebabkan timbulnya upaya hukum dari pihak yang dirugikan akibat wanprestasi itu melalui gugatan ke pengadilan. Sesuai dengan Pasal 130 HIR Pengadilan yang menerima gugatan dari Penggugat kemudian memeriksa perkara tersebut dalam persidangan pertama, yang kemudian meminta kepada para pihak untuk menempuh cara perdamaian. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di mana hakim meminta kepada para pihak yang bersengketa untuk menempuh perdamaian. Penelitian ini berangkat dari perkara gugatan Tn. Syaifuddin Zuhri terhadap Tn. Drs. Rasmadi dan PT Cipta Kridatama selaku Tergugat I dan Tergugat II di Pengadilan Negeri Pemalang dengan perkara No. 42/Pdt.G/2015/PN.Pml. Kedua pihak dalam persidangan pertama bersepakat untuk menempuh perdamaian sebagai cara penyelesaian sengketa wanprestasi ini. Akibat hukum yang timbul dari kesepakatan dalam Akta Perdamaian ini adalah adanya kewajiban bagi para pihak untuk mematuhi klausul yang tertuang dalam akta tersebut. Akta perdamaian merupakan perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sesuai dengan hukum perdata. Selain itu Akta perdamaian bersifat final and binding sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding oleh salah satu pihak.
| 301 HBI | 301 SIT a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain