Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan
Dalam menghadapi era globalisasi yang telah berjalan, hampir semua negara menaruh perhatian besar terhadap pasar modal. Dalam hal pengawasan di pasar modal, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disingkat dengan OJK). Peran OJK sebagai lembaga yang Independen untuk mengawasi seluruh kegiatan perbankan dan non perbankan khususnya Pasar Modal, memiliki peran strategis dalam suatu perkembangan bagi penguatan ketahanan ekonomi suatu negara. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan dari dibentuknya OJK adalah melindungi kepentingan masyarakat dan bagi pemegang saham di pasar modal terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK sebagai pengganti Bapepam-LK. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan demi pencapaian tujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, OJK menyediakan sarana bagi masyarakat investor dalam menyampaikan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan. Jika dalam peraturan sebelumnya tertulis kata Bapepam, maka nantinya dibaca dan dipahami menjadi OJK.
| 312 HBI | 312 LUB t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain