Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Perbankan (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 84/Pdt.G/2014/PN.Skt.)
Konsumen selaku nasabah memiliki kedudukan yang lemah bila dibandingkan dengan bank, adanya hubungan timbal balik antara nasabah dengan pihak bank dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa bank dan dimaksudkan agar nasabah mempunyai hak untuk melakukan pengaduan nasabah sehingga tercipta perlindungan hukum konsumen terhadap perbuatan melawan hukum oleh bank. Dalam penelitian ini saya mengambil Putusan Pengadilan Nomor 83/Pdt.G//2014 tentang kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank terhadap nasabah. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum oleh bank?; 2) Bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum oleh bank? Dalam penelitian ini saya menggunakan Metode Penelitian hukum normatif, yakni dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Selanjutnya dengan penelitian kepustakaan serta analisis data yang bersifat kualitatif. Selanjutnya dari penelitian ini mendapatkan hasil penelitian berupa kesimpulan dari rumusan masalah tentang perlindungan hukum konsumen dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa bank. Kemudian dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank maka bank harus bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi kepada nasabah
| 324 HBI | 324 PUT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain