Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisa Yuridis Penerapan Pembuktian Dalam Tahap Layering Terkait UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan No. 1088/Pid/B/2011/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Analisa Yuridis Penerapan Pembuktian Dalam Tahap Layering Terkait UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan No. 1088/Pid/B/2011/PN.Jkt.Sel)

Benny Rulianto - Nama Orang;

Proses pencucian uang dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni placement, layering dan integration. Pengertian Layering dalam Tahap kedua ini ialah dengan cara pelapisan (layering). Tahap metode layering ini dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan. Dalam unsur Pasal 3 unsur mengalihkan bisa diartikan sama memecah hasil tindak pidana pencucian uang untuk menghilangkan jejaknya. Jika dihubungkan dengan kasus dalam putusan No. 1088/Pid/B/2011/PN.Jkt.Sel dengan terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Ferrero yang mana dalam kronologi kasus ini Terdakwa yang mana uang hasil pencucian tersebut dari Inong Malinda Dee yaitu dengan cara mentransfer ke berapa ke rekening-rekening milik terdakwa dengan cara untuk menyamarkan uang hasil kejahatan tersebut menjadi uang halal serta membelikan beberapa mobil, apartemen serta sebidang tanah yang ada di daerah Cibinong maka dalam kasus ini sesuai dengan metode layering dalam tindak pidana pencucian uang sangat terkait dengan metode tersebut. Jika dikaitkan dengan proses pembuktian dalam kasus ini, majelis hakim menggunakan sistem pembuktian terbalik, di mana terdakwa di sini juga berhak membuktikan asal uang yang diperolehnya. Namun pelaksanaan pembuktian terbalik ini lemah, karena meskipun seseorang telah gagal membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang patut dicurigai dari hasil tindak pidana, jaksa sebagai penuntut umum tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya di pengadilan. Beban pembuktian terbalik bisa dikatakan setengah hati, dengan tetap membebankan pembuktian kepada jaksa penuntut umum, meski si terdakwa gagal membuktikan asal-usul kekayaannya.


Ketersediaan
061 HPI061 BEN aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
061 BEN a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2014
Deskripsi Fisik
xiii, 199 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
0833001003
Klasifikasi
061 BEN a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Dahlan Mansur (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik