Hukum Pidana
Analisa Yuridis Penerapan Pembuktian Dalam Tahap Layering Terkait UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan No. 1088/Pid/B/2011/PN.Jkt.Sel)
Proses pencucian uang dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni placement, layering dan integration. Pengertian Layering dalam Tahap kedua ini ialah dengan cara pelapisan (layering). Tahap metode layering ini dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan. Dalam unsur Pasal 3 unsur mengalihkan bisa diartikan sama memecah hasil tindak pidana pencucian uang untuk menghilangkan jejaknya. Jika dihubungkan dengan kasus dalam putusan No. 1088/Pid/B/2011/PN.Jkt.Sel dengan terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Ferrero yang mana dalam kronologi kasus ini Terdakwa yang mana uang hasil pencucian tersebut dari Inong Malinda Dee yaitu dengan cara mentransfer ke berapa ke rekening-rekening milik terdakwa dengan cara untuk menyamarkan uang hasil kejahatan tersebut menjadi uang halal serta membelikan beberapa mobil, apartemen serta sebidang tanah yang ada di daerah Cibinong maka dalam kasus ini sesuai dengan metode layering dalam tindak pidana pencucian uang sangat terkait dengan metode tersebut. Jika dikaitkan dengan proses pembuktian dalam kasus ini, majelis hakim menggunakan sistem pembuktian terbalik, di mana terdakwa di sini juga berhak membuktikan asal uang yang diperolehnya. Namun pelaksanaan pembuktian terbalik ini lemah, karena meskipun seseorang telah gagal membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang patut dicurigai dari hasil tindak pidana, jaksa sebagai penuntut umum tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya di pengadilan. Beban pembuktian terbalik bisa dikatakan setengah hati, dengan tetap membebankan pembuktian kepada jaksa penuntut umum, meski si terdakwa gagal membuktikan asal-usul kekayaannya.
| 061 HPI | 061 BEN a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain