Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Kepailitan PT. Mandala Airlines (Studi Kasus Penetapan Nomor 48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Tujuan kepailitan sebenarnya adalah suatu usaha bersama baik oleh kreditor maupun debitur untuk mendapatkan pembayar bagi semua kreditor secara adil dan proporsional. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa “Segala Kebendaan si berutang, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.” Dalam hal ini PT. Mandala Airlines mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri. Dalam hal perlindungan hukum bagi kreditor dalam kepailitan PT. Mandala Airlines ini tentunya sangat bergantung pada terealisasinya Pasal 1131 dan Pasal 1132 serta tujuan dan fungsi kepailitan itu sendiri. Sehingga adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitur membayar hutang-hutangnya secara tenang, tertib, adil dan proporsional.
| 329 HBI | 329 PRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain