Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Dana Investasi Milik Pemodal di Pasar Modal
Banyak peristiwa hukum dalam pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan efek khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak perusahaan efek, peranan Bapepam yang sekarang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UUPM dalam pelaksanaan kewenangan mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pasar modal. Dalam kenyataan yang terjadi sering kali ditemukan pengaduan yang diajukan oleh nasabah perusahaan efek atas hilangnya efek, namun kurang ditanggapi oleh pihak perusahaan sehingga terkadang timbul sengketa. Sebagai suatu bentuk pemodal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, demikian juga halnya dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usahanya. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan efek akibat pelanggaran dan/atau kejahatan yang menyebabkan kerugian pemodal, bagaimana perlindungan terhadap pemodal sebagai nasabah di perusahaan efek dan bagaimana penyelesaian perselisihan dalam kerugian yang diterima oleh nasabah perusahaan efek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu suatu penelitian dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan analisa kasus pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas. Simpulan penelitian: bentuk perlindungan berupa keterbukaan informasi, pemberian kepastian hukum dan penegakan peraturan perundang-undangan dengan penjatuhan sanksi. Peranan Bapepam yaitu dalam pelaksanaan kewenangan sebagai lembaga pengatur, pembina, dan pengawas; pelaksanaan fungsi; pemeriksaan dan penyidikan. Saran: untuk mencegah investor mengalami kerugian, pemerintah harus mewajibkan perusahaan efek mengungkapkan keterbukaan informasi kepada nasabahnya.
| 340 HBI | 340 ADI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain