Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Dana Investasi Milik Pemodal di Pasar Modal

Hukum Bisnis

Perlindungan Hukum Terhadap Dana Investasi Milik Pemodal di Pasar Modal

Dimas Aditya - Nama Orang;

Banyak peristiwa hukum dalam pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan efek khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak perusahaan efek, peranan Bapepam yang sekarang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UUPM dalam pelaksanaan kewenangan mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pasar modal. Dalam kenyataan yang terjadi sering kali ditemukan pengaduan yang diajukan oleh nasabah perusahaan efek atas hilangnya efek, namun kurang ditanggapi oleh pihak perusahaan sehingga terkadang timbul sengketa. Sebagai suatu bentuk pemodal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, demikian juga halnya dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usahanya. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan efek akibat pelanggaran dan/atau kejahatan yang menyebabkan kerugian pemodal, bagaimana perlindungan terhadap pemodal sebagai nasabah di perusahaan efek dan bagaimana penyelesaian perselisihan dalam kerugian yang diterima oleh nasabah perusahaan efek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu suatu penelitian dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan analisa kasus pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas. Simpulan penelitian: bentuk perlindungan berupa keterbukaan informasi, pemberian kepastian hukum dan penegakan peraturan perundang-undangan dengan penjatuhan sanksi. Peranan Bapepam yaitu dalam pelaksanaan kewenangan sebagai lembaga pengatur, pembina, dan pengawas; pelaksanaan fungsi; pemeriksaan dan penyidikan. Saran: untuk mencegah investor mengalami kerugian, pemerintah harus mewajibkan perusahaan efek mengungkapkan keterbukaan informasi kepada nasabahnya.


Ketersediaan
340 HBI340 ADI pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340 ADI p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
viii, 95 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633007011
Klasifikasi
340 ADI p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Erna Widjajati (Pembimbing I)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik