Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Sebagai Konsumen Dalam Bidang Pelayanan Jasa Penerbangan Bertarif Murah (Low Cost Carrier) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penerbangan komersil saat ini mengalami perkembangan pesat, hal ini ditandai dengan semakin banyak pelaku usaha yang menyedia jasa penerbangan bertarif murah. Namun dalam penyelenggaraan penerbangan dengan konsep tarif murah tersebut ternyata banyak hak-hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha. Salah satu hak yang konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha adalah mengenai jaminan keamanan dan keselamatan selama penerbangan. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan peraturan hukum lain selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan maksud untuk mendapatkan data yang deskriptif, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pemanfaatan jasa penerbangan bertarif murah dan penyelesaian sengketa konsumen pemanfaatan jasa penerbangan bertarif murah. Hasil penelitian menunjukkan perlu dilakukan pengawasan lebih oleh pemerintah terhadap penyelenggaraan penerbangan bertarif murah agar tidak ada lagi hak-hak konsumen yang diabaikan.
| 330 HBI | 330 ANG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain