Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sertifikat Jaminan Uang Muka Kepada Obligee (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1914K/Pdt/2012)

Hukum Bisnis

Sertifikat Jaminan Uang Muka Kepada Obligee (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1914K/Pdt/2012)

Mangasi Simanjuntak - Nama Orang;

Perkembangan pembiayaan modal kerja untuk mendukung kelancaran proyek dalam pembangunan tidak diikuti dengan perangkat hukum yang memadai, sehingga mendapatkan masalah di dalam pelaksanaan proyek tersebut. Surety Bond adalah salah satu bentuk pembiayaan yang lebih murah bila dibandingkan dengan Bank Garansi, Pinjaman Kredit Modal Kerja dari Bank dan Pasar Modal. Para Kontraktor Indonesia yang bergerak dibidang Konstruksi dan Perdagangan (Trading) pada umumnya modal kerja terbatas, namun mempunyai kemampuan teknis untuk melaksanakannya. Pemerintah Indonesia melalui Kebijakan Menteri Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan beberapa Perusahaan Asuransi yang dapat memasarkan Produk Surety Bond Konstruksi, Produk Surety Bon Non Konstruksi, Produk Customs Bond dan Excise Bond. Adapun Surety Bond ini dimaksudkan untuk membantu para Kontraktor atau Perdagangan (Trading) mendapatkan Jaminan dari Perusahaan Surety Bond yang akan diberikan kepada Pemilik Proyek (Obligee) dengan membayar biaya jasa (Service Charge) sekitar 0,30% hingga 0,40% per-tiga bulan, sedangkan Bank Garansi biaya jasa (Premi) sekitar 3.0% hingga 4 % per-tiga bulan. Perlindungan hukum kepada Pemilik Proyek (Obligee) perlu diberikan untuk memastikan bahwa uang yang diberikan kepada Pelaksana Proyek (Principal) dapat kembali bila Pelaksana (Principal) wanprestasi melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Jual Beli. Sertifikat Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) yang diterbitkan oleh PT. (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia (Surety) diberikan kepada H. Muhammad Mahfud sebagai Pemilik Proyek (Obligee) atas permintaan dari PT. Pelopor Lestari Jaya sebagai Pelaksana (Principal) yang dituliskan dalam Perjanjian Jual Beli.


Ketersediaan
357 HBI357 SIM sSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
357 SIM s
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
viii, 148 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001169
Klasifikasi
357 SIM s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Erna Widjajati (Pembimbing I)
Soekirno (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik