Hukum Bisnis
Sertifikat Jaminan Uang Muka Kepada Obligee (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1914K/Pdt/2012)
Perkembangan pembiayaan modal kerja untuk mendukung kelancaran proyek dalam pembangunan tidak diikuti dengan perangkat hukum yang memadai, sehingga mendapatkan masalah di dalam pelaksanaan proyek tersebut. Surety Bond adalah salah satu bentuk pembiayaan yang lebih murah bila dibandingkan dengan Bank Garansi, Pinjaman Kredit Modal Kerja dari Bank dan Pasar Modal. Para Kontraktor Indonesia yang bergerak dibidang Konstruksi dan Perdagangan (Trading) pada umumnya modal kerja terbatas, namun mempunyai kemampuan teknis untuk melaksanakannya. Pemerintah Indonesia melalui Kebijakan Menteri Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan beberapa Perusahaan Asuransi yang dapat memasarkan Produk Surety Bond Konstruksi, Produk Surety Bon Non Konstruksi, Produk Customs Bond dan Excise Bond. Adapun Surety Bond ini dimaksudkan untuk membantu para Kontraktor atau Perdagangan (Trading) mendapatkan Jaminan dari Perusahaan Surety Bond yang akan diberikan kepada Pemilik Proyek (Obligee) dengan membayar biaya jasa (Service Charge) sekitar 0,30% hingga 0,40% per-tiga bulan, sedangkan Bank Garansi biaya jasa (Premi) sekitar 3.0% hingga 4 % per-tiga bulan. Perlindungan hukum kepada Pemilik Proyek (Obligee) perlu diberikan untuk memastikan bahwa uang yang diberikan kepada Pelaksana Proyek (Principal) dapat kembali bila Pelaksana (Principal) wanprestasi melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Jual Beli. Sertifikat Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) yang diterbitkan oleh PT. (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia (Surety) diberikan kepada H. Muhammad Mahfud sebagai Pemilik Proyek (Obligee) atas permintaan dari PT. Pelopor Lestari Jaya sebagai Pelaksana (Principal) yang dituliskan dalam Perjanjian Jual Beli.
| 357 HBI | 357 SIM s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain