Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong kemunculan berbagai layanan keuangan digital, termasuk pinjaman online (pinjol), yang menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tidak transparan, serta praktik penagihan yang melanggar etika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna layanan pinjaman online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan OJK tersebut memberikan perlindungan hukum yang cukup komprehensif, mencakup prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan layanan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara OJK, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi pengguna layanan pinjaman online.
| 2133001102 HBI | 2133001102 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain