Hukum Perdata
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja atau Buruh Dengan Status PKWT Dalam Satu Grup Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 449/K/Pdt.Sus-PHI/2022)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam satu grup perusahaan, berdasarkan Putusan Nomor 449/K/Pdt.Sus-PHI/2022. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menganalisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT memiliki perlindungan hukum terhadap PHK sepihak, termasuk hak atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan pengadilan dalam perkara tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dan pelaksanaan kontrak kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini mengaplikasikan teori kompensasi, teori perjanjian, dan teori kepastian hukum untuk menjelaskan hubungan kerja dan penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha.
| 2133001139 HPE | 2133001139 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain