Hukum Pidana
Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Serta Melawan Hukum Sebagai Penjual dan Pembeli Narkotika Golongan I
Saat ini penyalahgunaan narkotika telah menjadi sesuatu yang sangat menakutkan di masyarakat apabila tidak segera ditangani, karena pengaruh buruk yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada ketidakharmonisan dan perpecahan dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Akibat dari penyalahgunaan narkotika sendiri dapat menimbulkan terjadinya suatu kejahatan atau tindakan-tindakan yang membahayakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan seks bebas. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua permasalahan yaitu: (1) bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tanpa hak serta melawan hukum sebagai penjual dan pembeli narkotika golongan I, serta (2) bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2015/PN.Mam. dan Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN.Srl. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap pelaku tanpa hak dan melawan hukum sebagai penjual dan pembeli narkotika golongan I didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjual dikenakan pidana berat karena dianggap sebagai penggerak utama peredaran gelap narkotika, sedangkan pembeli dapat dikenakan pidana atau rehabilitasi tergantung peran dan intensinya. Dalam Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2015/PN.Mam, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) dengan keterlibatan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN.Srl, hakim menilai terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan mempertimbangkan barang bukti yang sangat kecil serta tujuan penggunaan untuk konsumsi pribadi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum bagi pelaku peredaran narkotika harus proporsional, memperhatikan peran pelaku, barang bukti, serta tujuan kepemilikan narkotika.
| 2022022034 HPI/T | 2022022034 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain