Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pencegahan Praktik Korupsi Bagi Pejabat di PT. Pertamina Bina Medika IHC

Hukum Pidana

Pencegahan Praktik Korupsi Bagi Pejabat di PT. Pertamina Bina Medika IHC

Monalisa Mardius - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sedangkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 (a), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Kewenangan tersebut senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi dan membentuk Pejabat di lingkungan PT Pertamina Bina Medika IHC yang bersih dan berintegritas. Rumusan masalah dalam Penelitian ini 1). Bagaimana penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat mencegah praktik Korupsi di PT Pertamina Bina Medika IHC. 2). Bagaimana pengaruh penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terhadap kinerja pejabat di PT Pertamina Bina Medika IHC yang bebas Korupsi. Metode yang digunakan yuridis normativ, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Salah satu upaya untuk mencegah korupsi bagi pejabat di lingkungan PT Pertamina Bina Medika IHC adalah dengan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan KPK tetap melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dan kenyataan yang ada. Hal ini menegaskan bahwa proses pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang holistik dan beragam, serta kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.


Ketersediaan
20230212007 HPI/T20230212007 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
20230212007 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
20230212007
Klasifikasi
20230212007 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing II)
Anwar Budiman (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik