Hukum Pidana
Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Kesaksian Wanita Retardasi Mental Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2024/PN.Agm)
Dalam persidangan tahap pembuktian suatu kesaksian korban memiliki kontribusi penting, dalam hal ini Hakim menggunakan keterangan saksi penyandang disabilitas retardasi mental sebagai alat bukti keterangan saksi pada kasus tindak pidana persetubuhan seperti yang saat ini Penulis teliti yang terjadi di Agra Makmur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Kekuatan Pembuktian Kesaksian Wanita Retardasi Mental sehingga dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Kekuatan Pembuktian Kesaksian Wanita Retardasi Mental dalam perkara pidana pada dasarnya tidak terikat. Hakim dapat menggunakan keterangan saksi penyandang retardasi mental sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah dengan memenungkan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan yang akuntabel secara teoritis untuk mendukung saksi penyandang retardasi mental agar dapat menyampaikan keterangan yang kredibel, hakim juga dapat mempergunakannya sebagai tambahan pembuktian maupun sebagai alat bukti petunjuk apabila terdapat persesuaian dengan alat bukti lain yang sah dengan wajib memperhatikan pada Pasal 2 5 Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 32, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan dikaitkan dengan teori pembuktian negatif pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana dan Pasal 184 ayat (1) bukti cans terdakwa yang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana mengenai alat bukti untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terbukti bersalah. Dikarenakan ketiga hal tersebut berkesinambungan, maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan hingga pada penarikan kesimpulan berupa penjatuhan putusan agar Sesuai dengan Berat dan Sifat Kejahatannya.
| 2133001165 HPI | 2133001165 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain