Hukum Pidana
Tindak Pidana Penyebaran Hoax Sara di Media Sosial Terhadap Kelompok Masyarakat Tertentu (Putusan Nomor 1234/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)
Bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, perlu adanya peningkatan kapasitas dalam hal pelacakan kejahatan digital dan forensik digital agak proses penegakan hukum lebih cepat, tepat, dan akurat. Pemerintah juga sebaiknya memperkuat sistem pelaporan publik terkait konten-konten bermuatan hoax atau SARA agar dapat segera ditindaklanjuti. Bagi masyarakat, penting untuk meningkatkan literasi digital agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Masyarakat harus dibekali dengan kemampuan kritis untuk memverifikasi informasi dan memahami konsekuensi hukum dari penyebaran berita palsu, terutama yang berpotensi memecah belah. Bagi dunia pendidikan, sudah seharusnya kurikulum pendidikan formal maupun non formal memasukkan materi tentang etika bermedia sosial dan literasi hukum siber. Generasi muda sebagai pengguna utama internet harus dibekali pemahaman mengenai batasan-batasan hukum dan nilai-nilai toleransi antar umat beragama dan antar kelompok sosial.
| 2133001158 HPI | 2133001158 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain