Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Ratio Decidendi Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Hukum Pidana

Ratio Decidendi Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Jan Efraim Hartonta Ginting - Nama Orang;

Salah satu jenis Tindak Pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat saat ini adalah Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Ratio Decidendi Hakim Terhadap Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Putusan Nomor 542/Pid.B/2023/PN Cbi dan Putusan Nomor 355/Pid.B/2024/PN Cbi ? Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan ? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Ratio Decidendi Hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 542/Pid.B/2023/PN Cbi dan Putusan Nomor 355/Pid.B/2024/PN Cbi didasarkan beberapa pertimbangan yuridis yang dimana hakim terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur dari pasal 374 KUHP yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan jabatan dalam jabatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya. Maka akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar pasal 374 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan telah terbukti seluruh unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah melanggar Pasal 374 KUHP.


Ketersediaan
2021021039 HPI/T2021021039 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021021039 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021021039
Klasifikasi
2021021039 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Saefullah (Pembimbing II)
Ali Johardi Wirogioto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik