Hukum Pidana
Ratio Decidendi Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Salah satu jenis Tindak Pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat saat ini adalah Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Ratio Decidendi Hakim Terhadap Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Putusan Nomor 542/Pid.B/2023/PN Cbi dan Putusan Nomor 355/Pid.B/2024/PN Cbi ? Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan ? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Ratio Decidendi Hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 542/Pid.B/2023/PN Cbi dan Putusan Nomor 355/Pid.B/2024/PN Cbi didasarkan beberapa pertimbangan yuridis yang dimana hakim terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur dari pasal 374 KUHP yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan jabatan dalam jabatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya. Maka akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar pasal 374 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan telah terbukti seluruh unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah melanggar Pasal 374 KUHP.
| 2021021039 HPI/T | 2021021039 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain