Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Dengan Sengaja dan Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka-Luka dan Meninggal

Hukum Pidana

Tindak Pidana Dengan Sengaja dan Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka-Luka dan Meninggal

Andi Iwan Kurniawan Hamang - Nama Orang;

Penganiayaan merupakan salah satu kejahatan sosial yang intens terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan sangat susah untuk dimusnahkan. Penganiayaan dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana yang tidak bisa muncul dengan sendirinya. Tindak pidana ini biasanya timbul karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya, diantaranya pemenuhan kepentingan pribadi sehingga menimbulkan keegoisan satu sama lain. Kepentingan pribadi yang tidak dapat direalisasikan ini menjadi titik awal terjadinya sebuah tindak pidana penganiayaan. Permasalahan: Bagaimana peran masing-masing pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka-Luka Dan Meninggal berdasarkan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN. Cjr dan Putusan Nomor 1021/Pid.B/ 2023/PN.Jkt.Utr? Bagaimana penjatuhan pidana pada pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka-Luka Dan Meninggal? Metode Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN. Cjr adalah Terdakwa RENDI VILLZAH R Alias DIDON Bin HELLY (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”, sebagaimana dalam dakwaan primeir serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Putusan Nomor 1021/Pid.B/ 2023/PN. Jkt. Utr. Adalah Bahwa penjatuhan pidananya Terdakwa 1. PURNOMO BIN TOMO (ALM), TERDAKWA 2. KASURI BIN SUGITO, Terdakwa 3. SISWANTO BIN MULYONO (alm) dan Terdakwa 4. M. HIDAYATULLOH BIN SUHAIMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” serta menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun.


Ketersediaan
2021022073 HPI/T2021022073 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022073 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022073
Klasifikasi
2021022073 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing I)
Saefullah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik