Hukum Pidana
Tindak Pidana Dengan Sengaja dan Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka-Luka dan Meninggal
Penganiayaan merupakan salah satu kejahatan sosial yang intens terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan sangat susah untuk dimusnahkan. Penganiayaan dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana yang tidak bisa muncul dengan sendirinya. Tindak pidana ini biasanya timbul karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya, diantaranya pemenuhan kepentingan pribadi sehingga menimbulkan keegoisan satu sama lain. Kepentingan pribadi yang tidak dapat direalisasikan ini menjadi titik awal terjadinya sebuah tindak pidana penganiayaan. Permasalahan: Bagaimana peran masing-masing pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka-Luka Dan Meninggal berdasarkan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN. Cjr dan Putusan Nomor 1021/Pid.B/ 2023/PN.Jkt.Utr? Bagaimana penjatuhan pidana pada pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka-Luka Dan Meninggal? Metode Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN. Cjr adalah Terdakwa RENDI VILLZAH R Alias DIDON Bin HELLY (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”, sebagaimana dalam dakwaan primeir serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Putusan Nomor 1021/Pid.B/ 2023/PN. Jkt. Utr. Adalah Bahwa penjatuhan pidananya Terdakwa 1. PURNOMO BIN TOMO (ALM), TERDAKWA 2. KASURI BIN SUGITO, Terdakwa 3. SISWANTO BIN MULYONO (alm) dan Terdakwa 4. M. HIDAYATULLOH BIN SUHAIMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” serta menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun.
| 2021022073 HPI/T | 2021022073 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain