Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Pencurian Data Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang ITE

Hukum Pidana

Tindak Pidana Pencurian Data Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang ITE

Albert Daniel Hamonangan Tampubolon - Nama Orang;

Kejahatan tindak pidana pencurian data elektronik atau skimming merupakan suatu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai alat dalam melakukan suatu kejahatan dengan berbagai modus sehingga dukungan dalam berbagai tipu muslihat yang semakin hari semakin canggih. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana pembuktian terjadinya tindak pidana pencurian data elektronik/skimming pada kasus yang terjadi di mesin ATM? Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian data elektronik/skimming ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Pembuktian terjadinya tindak pidana pencurian data elektronik atau skimming ini, dengan menggunakan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sebagai alat bukti yang sah untuk memberikaan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik terutama dalam pembuktian serta yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian data elektronik/skimming diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dalam kejahatan skimming telah memenuhi unsur Turut Serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini kemudian diperbarui kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Ketersediaan
2023021004 HPI/T2023021004 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2023021004 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
NIM
2023021004
Klasifikasi
2023021004 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing I)
Uyan Wiryadi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik