Hukum Pidana
Tindak Pidana Pencurian Data Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang ITE
Kejahatan tindak pidana pencurian data elektronik atau skimming merupakan suatu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai alat dalam melakukan suatu kejahatan dengan berbagai modus sehingga dukungan dalam berbagai tipu muslihat yang semakin hari semakin canggih. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana pembuktian terjadinya tindak pidana pencurian data elektronik/skimming pada kasus yang terjadi di mesin ATM? Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian data elektronik/skimming ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Pembuktian terjadinya tindak pidana pencurian data elektronik atau skimming ini, dengan menggunakan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sebagai alat bukti yang sah untuk memberikaan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik terutama dalam pembuktian serta yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian data elektronik/skimming diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dalam kejahatan skimming telah memenuhi unsur Turut Serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini kemudian diperbarui kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| 2023021004 HPI/T | 2023021004 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain