Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari kualitas. Dan yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Dikarenakan di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi global hampir di berbagai negara. Rumusan Masalah adalah Bagaimana Motif dan Modus Pencabulan pada Anak yang Dilakukan Oleh Pelaku pada Putusan Nomor 25/Pidsus/2022/PN. Pwd dan Pelaku pada Putusan Nomor 284/Pidsus/2022/PN.Cbd? Bagaimana Pelaku Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pencabulan kepada Anak di Bawah Umur pada Putusan Nomor 25/Pidsus/2022/PN. Pwd dan Pelaku pada Putusan Nomor 284/Pidsus/2022/PN.Cbd? Metode Penelitian adalah Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah kerangka sistem norma yang didalamnya memuat mengenai asas-asas, norma dalam masyarakat, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran) yang ada. Hasil Penelitian adalah Motif dan Modus Pencabulan pada Anak yang Dilakukan Oleh Pelaku pada Putusan Nomor 25/Pidsus/2022/PN. Pwd dan Pelaku pada Putusan Nomor 284/Pidsus/2022/PN.Cbd adalah dengan bujuk rayu tipu-muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan untuk memastikan penguasaannya terhadap anak yang diperkosa tersebut dan Pelaku Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pencabulan kepada Anak di Bawah Umur pada Putusan Nomor 25/Pidsus/2022/PN. Pwd dan Pelaku pada Putusan Nomor 284/Pidsus/2022/PN.Cbd diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
| 2021022076 HPI/T | 2021022076 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain