Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara yang Menyalahgunakan Narkotika
Bahaya Narkotika bagi Indonesia dapat dilihat dari data yang menunjukkan bahwa dalam setiap dua jam terdapat dua orang pecandu narkoba di Indonesia yang meninggal dunia atau setiap harinya terdapat 41 orang pecandu meninggal, sehingga untuk setiap tahunnya 51.000 orang di Indonesia meninggal sia-sia karena narkoba. Dalam kurun waktu 30 tahun angka pengguna narkoba meningkat menjadi 1,9% dari jumlah penduduk Indonesia. Untuk menanggulangi bahaya narkoba dan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, terutama generasi muda serta untuk menangkis tudingan miring dari masyarakat Internasional, maka Pemerintah Indonesia telah meratifikasi “United Nations Convention Against Illict Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1998” dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam perkembangan selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Solusi agar sistem pemidanaan yang dijatuhkan bukan semata-mata hanya berupa pidana penjara dan pidana denda saja (penal policy) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Narkoba, tetapi dicari cara pencegahan dan penanggulangan yang bersifat non penal sebagai alternatif putusan yang bersifat penal dalam perkara kejahatan narkoba, seperti direhabilitasi dalam suatu panti rehabilitasi Narkoba. Rumusan Masalah: Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pejabat Negara Yang Melakukan Penyalahgunaan atas Kepemilikan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagaimana penjatuhan Pidana Pada pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan Narkotika atas kepemilikan Narkotika. Metode Penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif, dimana penulis meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penulis juga menemukan suatu aturan hukum untuk menjawab sebuah masalah hukum yang dihadapi. Hasil Penelitian adalah Penerapan Hukum Terhadap Pejabat Negara Yang Melakukan Penyalahgunaan atas Kepemilikan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-undang Narkotika tidak membedakan profesi pelaku sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana narkotika maka akan dijatuhkan hukuman yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Penjatuhan Pidana Pada pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan Narkotika atas kepemilikan Narkotika sama seperti masyarakat sipil lainnya yang dihukum atas kesalahannya sebagaimana putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
| 2021022086 HPI/T | 2021022086 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain