Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pembelian Tandan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (Putusan Nomor 813/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt)
Penelitian ini membahas tentang perbuatan melawan hukum dalam konteks perpajakan, khususnya pada kasus PT. Swadaya Mukti Prakarsa dengan studi kasus Putusan Nomor 813/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. yang tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian tandan buah segar kelapa sawit dari PT. Mulia Bhakti Kahuripan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan untuk mengkaji bentuk perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan PT. Swadaya Mukti Prakarsa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan kerugian materiil bagi penggugat dan berdampak pada penerimaan negara. Hakim mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, serta standar internasional dalam memutus perkara, dan menjatuhkan putusan yang mewajibkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1.167936.901,00 beserta bunga 6% per tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dalam rangka mencipatakan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha serta negara.
| 2233006004 HPE | 2233006004 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain