Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Perkawinan Akibat Adanya Pemalsuan Status Suami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan Nomor 4756/Pdt.G/2022/PA.Bks)

Hukum Perdata

Pembatalan Perkawinan Akibat Adanya Pemalsuan Status Suami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan Nomor 4756/Pdt.G/2022/PA.Bks)

Annisa Azzahra - Nama Orang;

Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundangan-undangan. Dalam Putusan Nomor:4756/Pdt.G/2022/PA.Bks Arum Dwi Jayanti mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Bekasi. Hal ini disebabkan karena adanya pemalsuan status identitas salah satu pihak, yang mana termohon ternyata telah memiliki istri dari perkawinan sebelumnya tanpa sepengetahuan pemohon. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pembatalan perkawinan sebagai akibat pemalsuan identitas dan Bagaimana pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Kota Bekasi saat menetapkan pembatalan perkawinan dalam Putusan No.4756/Pdt.G/2022/PA.Bks. Penelitian hukum pada skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis. Bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini, yaitu dari ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika perkawinan dilaksanakan dengan adanya unsur penipuan maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama dalam wilayah yurisdiksi hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua belah pihak, suami maupun istri. Pada putusan No.4756/Pdt.G/2022/PA.Bks, hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan tersebut dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1 Tahun 1991).


Ketersediaan
2133001095 HPE2133001095 HPESkripsi (S1)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2133001095 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2133001095
Klasifikasi
2133001095 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Asmaniar (Pembimbing II)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik