Hukum Perdata
Pembatalan Perkawinan Akibat Adanya Pemalsuan Status Suami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan Nomor 4756/Pdt.G/2022/PA.Bks)
Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundangan-undangan. Dalam Putusan Nomor:4756/Pdt.G/2022/PA.Bks Arum Dwi Jayanti mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Bekasi. Hal ini disebabkan karena adanya pemalsuan status identitas salah satu pihak, yang mana termohon ternyata telah memiliki istri dari perkawinan sebelumnya tanpa sepengetahuan pemohon. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pembatalan perkawinan sebagai akibat pemalsuan identitas dan Bagaimana pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Kota Bekasi saat menetapkan pembatalan perkawinan dalam Putusan No.4756/Pdt.G/2022/PA.Bks. Penelitian hukum pada skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis. Bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini, yaitu dari ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika perkawinan dilaksanakan dengan adanya unsur penipuan maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama dalam wilayah yurisdiksi hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua belah pihak, suami maupun istri. Pada putusan No.4756/Pdt.G/2022/PA.Bks, hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan tersebut dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1 Tahun 1991).
| 2133001095 HPE | 2133001095 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain