Hukum Tata Negara
Pengelolaan Wilayah Pesisir Melalui Harmonisasi Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dengan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Ruang Laut Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir melalui pemanfaatan ruang laut pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Instrumen utama dalam kajian ini adalah Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi alat kontrol pemanfaatan ruang laut secara terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui pendekatan yuridis-empiris dan metode analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menggambarkan dinamika pembagian kewenangan, tantangan implementasi, serta upaya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Undang-Undang Cipta Kerja mencoba menyederhanakan perizinan berusaha, namun pada tataran pelaksanaan masih terdapat tumpang tindih kewenangan, perbedaan interpretasi teknis, serta ketidaksinkronan antara peraturan pusat (KKP) dan kebijakan daerah (RZWP3K). Di sisi lain, peran aktif Pemerintah Daerah dalam mendukung implementasi KKPRL belum optimal akibat terbatasnya kapasitas teknis dan koordinasi antarlembaga. Penelitian ini merekomendasikan strategi penguatan koordinasi kelembagaan, penyelarasan regulasi teknis melalui forum lintas sektor, serta peningkatan kapasitas daerah dalam perencanaan ruang laut. Harmonisasi kewenangan menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan tata kelola pesisir yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip integrasi pusat-daerah.
| 2021021001 HTN/T | 2021021001 HTN/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain