Hukum Pidana
Peran Jaksa Dalam Eksekusi Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Studi Kasus Putusan Nomor 209/Pid.B/2021/PN.Bks)
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Jaksa tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum tetapi juga memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti. Eksekusi barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang mencerminkan prinsip negara hukum (rechtstaat) dengan menekankan supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan. Dalam bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Kejaksaan berada pada posisi sentral dalam arti Kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, Kejaksaan juga bertindak sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui studi kasus Putusan nomor 209/Pid.B/2021/PN.Bks, penelitian ini menganalisis kewenangan Jaksa dalam eksekusi barang bukti, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, status barang bukti dalam putusan Pengadilan dapat berupa pengembalian kepada pemilik yang sah, perampasan untuk negara, atau pemusnahan. Implementasi eksekusi yang efektif memerlukan ketelitian dalam memastikan bahwa barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum guna menghindari penyimpangan serta mempercepat penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Jaksa dalam eksekusi barang bukti masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterlambatan eksekusi yang dapat berdampak menurunkan nilai ekonomis barang bukti serta potensi maladministrasi.
| 2133003008 HPI | 2133003008 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain