Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak yang Terlibat Dalam Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Secara Bersama-Sama

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak yang Terlibat Dalam Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Secara Bersama-Sama

Kaliaman Marbun - Nama Orang;

Penyalahgunaan Narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan Narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan. Hampir semua elemen mengingatkan agar masyarakat Indonesia selalu menjaga dan memperhatikan pergaulan anak mereka terhadap maraknya peredaran Narkotika yang dapat merusak masa depan anak. Rumusan Masalah Bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pelaku yang salah satunya anak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I? Bagaimana penerapan sanksi bagi anak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I secara bersama-sama pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Bks dan Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN.Bks Metode Penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian adalah Bahwa Pertanggungjawaban masing-masing pelaku yang salah satunya anak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I Sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta korban penyalahgunaan wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak ½ (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 2).


Ketersediaan
2021022103 HPI/T2021022103 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022103 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022103
Klasifikasi
2021022103 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Ali Johardi Wirogioto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik