Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak yang Terlibat Dalam Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Secara Bersama-Sama
Penyalahgunaan Narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan Narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan. Hampir semua elemen mengingatkan agar masyarakat Indonesia selalu menjaga dan memperhatikan pergaulan anak mereka terhadap maraknya peredaran Narkotika yang dapat merusak masa depan anak. Rumusan Masalah Bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pelaku yang salah satunya anak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I? Bagaimana penerapan sanksi bagi anak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I secara bersama-sama pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Bks dan Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN.Bks Metode Penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian adalah Bahwa Pertanggungjawaban masing-masing pelaku yang salah satunya anak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I Sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta korban penyalahgunaan wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak ½ (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 2).
| 2021022103 HPI/T | 2021022103 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain