Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Hukum Pidana

Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Derry Octavianus Ramli - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana kepala desa terhadap pengelolaan keuangan desa dan status hukum pengembalian kerugian negara atas penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Tanggung jawab kepala desa terhadap pengelolaan keuangan desa, yaitu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. yaitu sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara desa. Peran kepala desa dalam pengalokasian dana sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 pasal 93 ayat 1,2 dan 3 Pengelolaan Keuangan Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa tidak hanya mengelola dana yang bersumber dari APBN. Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APDes yang pengelolaanya mengikuti berbagai petunjuk peraturan perundung-undangan. Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak 1 miliar rupiah. Penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa termasuk bagian dari tindak pidana korupsi dimasukan yang masuk kategori tindak pidana yang sangat besar dan sangat merugikan bangsa dan negara dalam satu wilayah. Pengembalian kerugian dari hasil tindak pidana korupsi dalam hal ini penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa akan membuat pelaku tidak dapat menikmati hasil perbuatannya. Penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa digolongkan dalam tindak pidana korupsi oleh undang-undang sebagai delik formil, dimana unsur-unsur perbuatan harus telah dipenuhi, maka unsur kerugian negara harus telah dibuktikan ada, dalam arti telah dipenuhi, maka unsur kerugian negara harus telah dibuktikan ada, dalam arti telah dihitung jumlahnya. Menurut Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.


Ketersediaan
2021022042 HPI/T2021022042 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022042 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022042
Klasifikasi
2021022042 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Ali Johardi Wirogioto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik