Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana atas Kesalahan Pengemudi Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Korban Luka Berat

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana atas Kesalahan Pengemudi Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Korban Luka Berat

Muh. Rofik - Nama Orang;

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas adalah Pasal 359 KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Kemudian terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengatur lebih khusus, rinci dan tegas lagi tentang berlalu-lintas di jalan raya/tol dan kecelakaan lalu lintas, termasuk mengatur tentang kelalaian/kealpaan didalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan luka-luka dan kematian, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka-lua dan kematian bagi orang lain adalah diatur dalam Pasal 310 ayat (1 - 4). Rumusan Masalah adalah Bagaimana perbuatan kesalahan pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan luka berat pada Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2023/PN. JKt. Ut Dan Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Ut Dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat pada Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2023/PN. JKt. Ut Dan Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Ut. Metode Penelitian adalah Jenis penelitiann yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian adalah Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban pada Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2023/PN. JKt. Ut adalah perbuatan Terdakwa Sumardi diatur dalam Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan. Dan Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Ut adalah perbuatan terdakwa Zakariya diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.,00.


Ketersediaan
2021022085 HPI/T2021022085 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022085 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022085
Klasifikasi
2021022085 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Waty Suwarty Haryono (Pembimbing I)
Saefullah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik