Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana atas Kesalahan Pengemudi Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Korban Luka Berat
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas adalah Pasal 359 KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Kemudian terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengatur lebih khusus, rinci dan tegas lagi tentang berlalu-lintas di jalan raya/tol dan kecelakaan lalu lintas, termasuk mengatur tentang kelalaian/kealpaan didalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan luka-luka dan kematian, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka-lua dan kematian bagi orang lain adalah diatur dalam Pasal 310 ayat (1 - 4). Rumusan Masalah adalah Bagaimana perbuatan kesalahan pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan luka berat pada Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2023/PN. JKt. Ut Dan Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Ut Dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat pada Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2023/PN. JKt. Ut Dan Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Ut. Metode Penelitian adalah Jenis penelitiann yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian adalah Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban pada Putusan Nomor 387/Pid.Sus/2023/PN. JKt. Ut adalah perbuatan Terdakwa Sumardi diatur dalam Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan. Dan Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Ut adalah perbuatan terdakwa Zakariya diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.,00.
| 2021022085 HPI/T | 2021022085 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain