Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Alasan Meringankan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst)
Kejadian korupsi di Indonesia selalu menjadi pembicaraan yang tak lekang oleh zaman. Salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi ialah dengan memperkuat sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelaku. Namun dalam menetapkan putusan, hakim wajib merumuskan keadaan yang bisa meringankan atau malah memberatkan. Salah satu alasan peringanan dalam putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST yakni, Terdakwa cukup banyak menghadapi cercaan, makian, hinaan dari masyarakat. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif di mana berfokus pada analisis bahan pustaka atau data sekunder dengan tiga metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach), konseptual (conseptual approach), serta kasus (case approach). Temuan daripada penelitian memperlihatkan jika penjatuhan Putusan No.29/PidSus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst. oleh hakim belum mengakomodasi asas keadilan bagi masyarakat sebab unsur kerugian yang mereka hadapi tidak diakomodir oleh Hakim, terlebih lagi respons kecewa masyarakat pada pelaku tindak pidana korupsi itu justru menjadi alasan meringankan hukuman korban. Selain itu penggunaan alasan cacian masyarakat sebagai alasan yang meringankan bagi terdakwa dapat memicu adanya ketimpangan terhadap perkara-perkara sebelumnya. Sebab masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan terdakwa, cacian masyarakat harus menjadi peringatan bagi majelis hakim saat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
| 2033001231 HPI | 2033001231 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain