Hukum Tata Negara
Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004 dan Pemilu Tahun 2009
Dalam sebuah negara demokrasi, pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu syarat utama. Pemilu merupakan kehendak rakyat untuk memilih pemimpin yang rakyat kehendaki. Untuk menyelenggarakan pemilu, konstitusi mengamanatkan membentuk sebuah lembaga khusus yang menangani pemilu dan permasalahannya. Sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 22E ayat (5) bahwa pemilu harus diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam penelitian ini mengkhususkan untuk mengetahui bagaimana pengaturan peran KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan bagaimana pelaksanaan peran KPU dalam penyelenggaraan pemilu serta hambatan-hambatan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2004 dan tahun 2009. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis yang didukung oleh pendekatan non-yuridis dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan studi pustaka. Data yang terkumpul kemudian diolah melalui proses dipilah-pilah dan diklasifikasi sesuai dengan isinya yang kemudian diuraikan sesuai dengan kebutuhan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh jawaban sebagai kesimpulan bahwa peran KPU dalam penyelenggaraan pemilu selalu berdasarkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman agar terciptanya pemilu yang demokratis.
| 062 HTN | 062 AST p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain