Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Hukum Pidana

Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Happy Reza Dipayuda - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang. Dan untuk menganalisis penerapan hukum Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis data yang dihubungkan dengan asas-asas, teori-teori, serta rumusan perundang-undangan yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan atas jawaban dan permasalahannya. Hasil penelitian menunjukkan: 1). Rasio logis pembentukan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga dalam penanganan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Jika menunggu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya akan mengalami proses penanganan yang sangat lama, sehingga pembentukan dari ketentuan pasal ini telah bermanfaat, mempermudah dan mempercepat langkah aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang. 2). Dalam penerapan hukum Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap tindak pidana pencucian uang pada Putusan Nomor 626/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel., dan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Jkt.Pst., telah menggunakan Pasal 69 dikarenakan tidak adanya putusan terdahulu terkait tindak pidana asalnya, dalam penanganan perkaranya telah terlebih dahulu mengesampingkan tindak pidana asalnya dan adapun lama proses perkaranya lebih cepat. Selain itu terdapat juga Putusan Nomor 626/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel., dan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Jkt.Pst., dalam pembuktiannya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dibuktikan secara bersama dan lama proses perkaranya yang terbilang cukup lama.


Ketersediaan
2021021061 HPI/T2021021061 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021021061 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021021061
Klasifikasi
2021021061 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Saefullah (Pembimbing I)
Uyan Wiryadi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik