Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang. Dan untuk menganalisis penerapan hukum Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis data yang dihubungkan dengan asas-asas, teori-teori, serta rumusan perundang-undangan yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan atas jawaban dan permasalahannya. Hasil penelitian menunjukkan: 1). Rasio logis pembentukan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga dalam penanganan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Jika menunggu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya akan mengalami proses penanganan yang sangat lama, sehingga pembentukan dari ketentuan pasal ini telah bermanfaat, mempermudah dan mempercepat langkah aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang. 2). Dalam penerapan hukum Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap tindak pidana pencucian uang pada Putusan Nomor 626/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel., dan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Jkt.Pst., telah menggunakan Pasal 69 dikarenakan tidak adanya putusan terdahulu terkait tindak pidana asalnya, dalam penanganan perkaranya telah terlebih dahulu mengesampingkan tindak pidana asalnya dan adapun lama proses perkaranya lebih cepat. Selain itu terdapat juga Putusan Nomor 626/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel., dan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Jkt.Pst., dalam pembuktiannya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dibuktikan secara bersama dan lama proses perkaranya yang terbilang cukup lama.
| 2021021061 HPI/T | 2021021061 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain