Hukum Pidana
Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Subsidi
Menyadari minyak dan gas bumi merupakan hajat hidup orang banyak, pemerintah Indonesia sejak dahulu telah berupayah melindungi sumber daya alam Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Permasalahannya Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Klb dan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Sr ? dan bagaimana menjaga/mencegah penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Metode Penelitiannya adalah penelitian yuridis normative, kesimpulannya Penerapan sanksi pidana bertujuan untuk menjaga agar distribusi BBM, terutama yang disubsidi oleh pemerintah, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi tanpa izin yang sah. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, seperti yang terlihat dalam kedua putusan tersebut yaitu dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Klb dan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Sr mengikuti beberapa prinsip dasar yakni: Pemenuhan Unsur Pidana, Pemberian Efek Jera, Pertimbangan Keadilan, dan Pemulihan Kerugian Negara. Secara keseluruhan, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Migas dan berfungsi untuk menjaga keteraturan distribusi BBM serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
| 2022021047 HPI/T | 2022021047 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain