Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Subsidi

Hukum Pidana

Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Subsidi

Marnangon Sinaga - Nama Orang;

Menyadari minyak dan gas bumi merupakan hajat hidup orang banyak, pemerintah Indonesia sejak dahulu telah berupayah melindungi sumber daya alam Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Permasalahannya Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Klb dan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Sr ? dan bagaimana menjaga/mencegah penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Metode Penelitiannya adalah penelitian yuridis normative, kesimpulannya Penerapan sanksi pidana bertujuan untuk menjaga agar distribusi BBM, terutama yang disubsidi oleh pemerintah, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi tanpa izin yang sah. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, seperti yang terlihat dalam kedua putusan tersebut yaitu dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN Klb dan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Sr mengikuti beberapa prinsip dasar yakni: Pemenuhan Unsur Pidana, Pemberian Efek Jera, Pertimbangan Keadilan, dan Pemulihan Kerugian Negara. Secara keseluruhan, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Migas dan berfungsi untuk menjaga keteraturan distribusi BBM serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.


Ketersediaan
2022021047 HPI/T2022021047 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2022021047 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2022021047
Klasifikasi
2022021047 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Arief Patramijaya (Pembimbing II)
Ali Johardi Wirogioto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik