Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindakan Perekrutan Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial Melalui Media Sosial Facebook dan Whatsapp
Penelitian ini bertujuan mengetahui kualifikasi perbuatan dalam tindak pidana menghapus pencatatan pembukuan rekening bank yang dilakukan secara berlanjut dalam perspektif hukum pidana dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan hukuman pada penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindakan perekrutan anak sebagai pekerja seks komersial melalui media sosial facebook dan whatsapp dalam Perkara Putusan Nomor 441/Pid.Sus/2020/PN Cbi., dan Perkara Putusan Nomor 1163/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yaitu penelusuran kepustakaan, kemudian dianalisis berdasarkan teori dan asas hukum pidana dan disajikan secara deskriptif. Serta menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode yang digunakan penulis adalah metode kepustakaan kemudian analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif terhadap bahan hukum yang diperoleh. Hasil penelitian yaitu (1) Kualifikasi tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak melalui aplikasi facebook dan whatsap dalam perspektif hukum pidana diatur dalam berbagai perundang-undangan, namun dikarenakan korbannya adalah anak maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana formiil, (2) Penerapan hukum pidana pada Putusan Nomor 441/Pid.Sus/2020/PN Cbi., dan Perkara Putusan Nomor 1163/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr., sudah tepat dikarenakan Majelis Hakim menggunakan asas systematische specialiteit atau kekhususan yang sistematis dimana terdapat dua undang-undang yang bersifat khusus yaitu Pasal 11 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan alasan unsur yang terdapat dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur tentang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
| 2021021048 HPI/T | 2021021048 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain