Hukum Pidana
Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan Secara Berlanjut
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara tindak pidana perbankan yang dilakukan secara berlanjut, serta kesesuaian Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara tindak pidana perbankan yang dilakukan secara berlanjut yang dianalisis berdasarkan Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst. dan Putusan Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Data dalam penelitian ini berasal dari studi kepustakaan dan studi dokumen. Kemudian, data tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim, dalam memutus Perkara Tindak Pidana Perbankan secara berlanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan pasal tersebut, Terdakwa mampu bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukannya juga tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat meniadakan suatu perbuatan pidana pada diri Terdakwa; (2) Putusan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Perbankan secara berlanjut walaupun tidak sama namun tetap mempertimbangkan asas keseimbangan sehingga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
| 2021021051 HPI/T | 2021021051 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain