Hukum Perdata
Penyelesaian Kredit Macet Melalui Pengambilalihan Aset Debitur (Adya) Pada PT. Bank Mega Tbk, Jakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengambilalihan aset debitur sebagai alternatif dalam penyelesaian kredit bermasalah. Permasalahan ini diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan hukum yang ada terkait pengambilalihan aset debitur (AYDA). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan suatu upaya hukum dalam menangani kredit bermasalah dalam suatu perbankan. Kredit bermasalah mempengaruhi kesehatan bank, untuk menekan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan), maka dilakukan penyelesaian yang strategis dan efektif serta menguntungkan bagr pera pihak. Dalam hal ini penyelesaian melalui pengambilalihan aset (AYDA) menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Namun, terdapat beberapa faktor internal yang menjadi hambatan yaitu besarnya biaya proses AYDA, penjualan kembali AYDA yang membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, dan minimnya tertib administrasi. Faktor eksternal yang menjadi hambatan yaitu gugatan dari pemilik agunan dari/atau pihak ketiga dan penyitaan aset
| 1933001205 HPE | 1933001205 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain