Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembuktian Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Delik Pemalsuan Akta Autentik Hak Atas Tanah Pada Pasal 264 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Hukum Pidana

Pembuktian Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Delik Pemalsuan Akta Autentik Hak Atas Tanah Pada Pasal 264 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mangarade Pardamean Sirait - Nama Orang;

Pembuktian unsur kesengajaan pada perkara pemalsuan akta autentik hak dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 243/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst, oleh karena seluruh unsur di dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP. telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan uraian analisis hukum, maka dalam pandangan sosiologis perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang tercela, dan selama proses pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak memperoleh fakta mengenai alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maupun fakta alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan, pada kasus Putusan Nomor 916/PidB/2020/PN Jkt.Pst, sesuai peraturan pada keterangan palsu akta autentik dalam Undang-undang dengan pencocokan unsur-unsur yang terumuskan dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di mana Pasal inilah yang di dakwakan untuk para Terdakwa dan unsur-unsur tersebut terbukti terpenuhi, yang di mana unsur-unsur yang terungkap dalam persidangan adalah barang siapa, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Maka disimpulkan unsur ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ketersediaan
2021021057 HPI/T2021021057 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021021057 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021021057
Klasifikasi
2021021057 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing I)
Ali Johardi Wirogioto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik