Hukum Pidana
Pembuktian Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Delik Pemalsuan Akta Autentik Hak Atas Tanah Pada Pasal 264 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pembuktian unsur kesengajaan pada perkara pemalsuan akta autentik hak dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 243/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst, oleh karena seluruh unsur di dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP. telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan uraian analisis hukum, maka dalam pandangan sosiologis perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang tercela, dan selama proses pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak memperoleh fakta mengenai alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maupun fakta alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan, pada kasus Putusan Nomor 916/PidB/2020/PN Jkt.Pst, sesuai peraturan pada keterangan palsu akta autentik dalam Undang-undang dengan pencocokan unsur-unsur yang terumuskan dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di mana Pasal inilah yang di dakwakan untuk para Terdakwa dan unsur-unsur tersebut terbukti terpenuhi, yang di mana unsur-unsur yang terungkap dalam persidangan adalah barang siapa, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Maka disimpulkan unsur ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
| 2021021057 HPI/T | 2021021057 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain