Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Ayah Tiri (Studi Kasus Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN.Kot)
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yaitu anak sebagai korban berdasarkan putusan Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Kot. Metode yang digunakan alam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Yuridis normatif yaitu mempelajari asas-asas hukum, norma-norma hukum dan sinkronisasi hukum secara vertical dan horizontal terhadap perundang-undangan yang mengatur masalah yang di bahas dan di teliti. Hasil penelitian yang di temui adalah upaya perlindungan kekerasan seksual terhadap anak dan hambatan apa saja yang menjadikan korban tidak mendapatkan fasilitas untuk di rehabilitasi. Dalam penelitian ini upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang dimana seorang ayah tiri bersetubuh dengan anak tirinya yang dilakukan berkali-kali hingga menyebabkan kehamilan dan trauma untuk anak tersebut. Dan hambatan apa saja yang menjadikan anak tersebut tidak segera melapor. Diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 76 huruf D jo. Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang hukuman bagi pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya Pasal 64 ayat (1) dikenakan sanksi 15 tahun penjara dan dendan Rp50.000.000,00
| 1933001035 HPI | 1933001035 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain