Hukum Pidana
Pembuktian Unsur Pemalsuan Surat atau Data untuk Memperoleh Visa atau Izin Tinggal
Peningkatan lalu lintas ke luar masuk orang menjadi perhatian negaranegara di dunia termasuk Indonesia karena setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya. Pengaturan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekalipun telah dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang Keimigrasian yang dijadikan sebagai hukum keimigrasian di Indonesia. Faktanya, sejumlah pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan WNA masih tetap saja marak terjadi di beberapa daerah. Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Indonesia cukup beragam, sebagai contoh salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni pemalsuan data atau dokumen untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal. orang yang asing yang masuk wilayah hukum Indonesia dengan tidak didukung dengan dokumen perjalanan yang sah menurut Undang-Undang Keimigrasian berpotensi melakukan kejahatan yang dapat mengancam kedaulatan Negara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pembuktian unsur pemalsuan surat atau data untuk memperoleh visa atau izin tinggal dengan menggunakan studi kasus pada Putusan Nomor 355/Pid.Sus/2022/PN.Smg dan Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2023/PT.Btn. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian hukum unsur dengan sengaja memberikan surat atau data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa. Oleh karena seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah terpenuhi seluruhnya.
| 2021022044 HPI/T | 2021022044 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain