Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Tentang Penghimpunan Dana dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia

Hukum Pidana

Penegakan Hukum Tentang Penghimpunan Dana dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia

Indra Gunawan Hasibuan - Nama Orang;

Tindak pidana di bidang perbankan saat ini cenderung semakin meningkat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan yaitu dengan sengaja melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, baik yang dilakukan oleh bank sendiri maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bukan bank yang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Permasalahannya Bagaimana pembuktian tindak pidana penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia? Dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dalam Putusan Nomor 763/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dan Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Tte?. Metode Penelitiannya adalah penelitian yuridis normative, kesimpulannya Pembuktian perkara tindak pidana penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia pada Putusan Nomor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 763/Pid.Sus/2023/PN.Tim dan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 167/Pid.Sus/2019/PN Tte, telah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa Pertanggungjawaban Pidana Penghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia Dalam Putusan Nomor 763/Pid.Sus/2022/PN. Jkt dan Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Tte, Hasil persidangan pada Putusan Nomor 763/Pid.Sus/2022/PN. Jkt tersebut diputuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia secara bersama-sama dan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.


Ketersediaan
2021022053 HPI/T2021022053 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022053 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022053
Klasifikasi
2021022053 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Hartanto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik