Hukum Pidana
Penegakan Hukum Tentang Penghimpunan Dana dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia
Tindak pidana di bidang perbankan saat ini cenderung semakin meningkat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan yaitu dengan sengaja melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, baik yang dilakukan oleh bank sendiri maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bukan bank yang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Permasalahannya Bagaimana pembuktian tindak pidana penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia? Dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dalam Putusan Nomor 763/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dan Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Tte?. Metode Penelitiannya adalah penelitian yuridis normative, kesimpulannya Pembuktian perkara tindak pidana penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia pada Putusan Nomor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 763/Pid.Sus/2023/PN.Tim dan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 167/Pid.Sus/2019/PN Tte, telah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa Pertanggungjawaban Pidana Penghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia Dalam Putusan Nomor 763/Pid.Sus/2022/PN. Jkt dan Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Tte, Hasil persidangan pada Putusan Nomor 763/Pid.Sus/2022/PN. Jkt tersebut diputuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia secara bersama-sama dan berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
| 2021022053 HPI/T | 2021022053 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain