Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perundungan Melalui Sosial Media
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberbullying harus terpenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE unsur objek tindak pidana ialah perbuatan yang dilakukan dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Tindak pidana cyberbullying terlihat dari sanksi hukum atau instrumen hukum yang sangat lemah, sanksi pidana penjara hanya maksimal 4 (empat) tahun, akan tetapi dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sangatlah merugikan korban nya memunculkan kerugian secara materiil dan immaterial. Permasalahannya Bagaimana dampak terhadap korban tindak pidana perundungan melalui sosial media (cyberbullying)? Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perundungan Melalui Sosial Media dalam Putusan MA Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Lbo dan Putusan MA Nomor 95/Pid.Sus/2020/PT Gto? Metode Penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya Dampak yang dialami korban Cyber Bullying seperti merasa sakit hati, ketakutan, sering menyalahkan dirinya sendiri atas apa yang terjadi, melukai diri sendiri (self harm), depresi bahkan memiliki niatan untuk bunuh diri dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perundungan Melalui Sosial Media dalam Putusan MA Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Lbo dan Putusan MA Nomor 95/Pid.Sus/2020/PT Gto terdakwa berupa perundungan di dunia maya memenuhi unsur pertanggungjawaban sebagai unsur subjektif, terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak memiliki gangguan kejiwaan atau memiliki penyakit mental.
| 2021022055 HPI/T | 2021022055 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain