Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Atas Barang Palsu Pada Platform E-Commerce

Hukum Bisnis

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Atas Barang Palsu Pada Platform E-Commerce

Yana Yulianti - Nama Orang;

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang implikasi terhadap perlindungan hukum terhadap merek terkenal atas barang palsu pada platform e – commerce dan Hak Kekayaan Intelektual terhadap perolehan hak dan manfaat ekonomi, Dalam perumusan masalahnya adalah sebagai berikut Bagaimana pengaturan mengenai perlindungan merek terkenal terhadap barang palsu di dalam Undang – Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ? dan Bagaimana upaya – upaya hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah sehubungan dengan pelanggaran Merek dagang atas barang palsu dalam perdagangan e – commerce di Indonesia ? Pemilik hak akan Kekayaan Intelektual sebagai kreatif dan pencipta wajib memperoleh jaminan dan perlindungan hukum terhadap hasil karyanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual adalah pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam melaksanakan haknya dilindungi secara hukum. Hak – hak ekonomi yang dimiliki oleh pemilik apabila dilaksanakan dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Hak - hak tersebut meliputi hak memakai, memproduksi mengumumkan, memperbanyak, menjual, mengimpor, mengekspor dan memberikan lisensi (izin) kepada pihak lain ataupun yang melakukan perdagangan pada platform e – commerce yang ingin memanfaatkan kekayaan intelektual tersebut. Apabila terjadi pelanggaran terhadap penyalahgunaan merek terkenal, maka Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai upaya preventif memberikan hak bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menuntut secara perdata, pidana atau administratif. Perlindungan hukum dan manfaat ekonomi adalah dua hal yang esensial dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai subjek kreatif seharusnya memiliki kedua hal tersebut.


Ketersediaan
2022022010 HBI/T2022022010 HBI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2022022010 HBI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2022022010
Klasifikasi
2022022010 HBI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Cita Citrawinda Noerhadi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik