Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Atas Barang Palsu Pada Platform E-Commerce
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang implikasi terhadap perlindungan hukum terhadap merek terkenal atas barang palsu pada platform e – commerce dan Hak Kekayaan Intelektual terhadap perolehan hak dan manfaat ekonomi, Dalam perumusan masalahnya adalah sebagai berikut Bagaimana pengaturan mengenai perlindungan merek terkenal terhadap barang palsu di dalam Undang – Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ? dan Bagaimana upaya – upaya hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah sehubungan dengan pelanggaran Merek dagang atas barang palsu dalam perdagangan e – commerce di Indonesia ? Pemilik hak akan Kekayaan Intelektual sebagai kreatif dan pencipta wajib memperoleh jaminan dan perlindungan hukum terhadap hasil karyanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual adalah pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam melaksanakan haknya dilindungi secara hukum. Hak – hak ekonomi yang dimiliki oleh pemilik apabila dilaksanakan dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Hak - hak tersebut meliputi hak memakai, memproduksi mengumumkan, memperbanyak, menjual, mengimpor, mengekspor dan memberikan lisensi (izin) kepada pihak lain ataupun yang melakukan perdagangan pada platform e – commerce yang ingin memanfaatkan kekayaan intelektual tersebut. Apabila terjadi pelanggaran terhadap penyalahgunaan merek terkenal, maka Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai upaya preventif memberikan hak bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menuntut secara perdata, pidana atau administratif. Perlindungan hukum dan manfaat ekonomi adalah dua hal yang esensial dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai subjek kreatif seharusnya memiliki kedua hal tersebut.
| 2022022010 HBI/T | 2022022010 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain