Hukum Pidana
Perlindungan Satwa Terhadap Tindak Pidana Memelihara dan Memperdagangkan Tanpa Izin Satwa yang Dilindungi Negara
Perdagangan dan pemeliharaan satwa liar yang dilindungi tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup yang terus meningkat di Indonesia. Praktik ini tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim, masih belum sepenuhnya mencerminkan efek jera yang maksimal dan perlindungan yang menyeluruh terhadap lingkungan. Rendahnya vonis pidana dalam sejumlah perkara menjadi sorotan dalam konteks efektivitas hukum pidana dalam menangani tindak pidana terhadap satwa dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatis dengan studi kasus Putusan Nomor 1188/Pid. Sus/LH/2019/PN Dps dan Putusan Nomor 184/Pid.B/LH/2020/PN Bon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara di pengadilan hanya mempertimbangan aspek yuridis formil saja. Meskipun hukum putusan tersebut memang sah, namun secara substansial belum mencerminkan perlindungan hukum yang kuat terhadap satwa yang dilindungi, dan belum sepenuhnya memenuhi fungsi pemidanaan sebagai alat untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Penerapan hukum oleh hakim dalam putusan ini secara formil telah sesuai dengan norma yang berlaku, namun dari sisi substansi, efektivitas, dan tujuan hukum lingkungan, masih terdapat kekurangan dalam hal proporsionalitas pidana dan perlindungan ekologis yang lebih luas.
| 2022022021 HPI/T | 2022022021 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain