Hukum Pidana
Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Ketenaganukliran Dalam Melindungi Masyarakat dari Risiko Radiasi
Pemanfaatan tenaga nuklir hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, Disamping memberikan manfaat, tenaga nuklir juga memiliki risika radiasi yang dapat diterima karena penggunaannya untuk itu perlu adanya pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir salah satunya melalui pemberian izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Dalam praktiknya di lapangan tindak pidana pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak mempunyai izin senantiasa terjadi terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan radiasi. Dari putusan yang telah ditetapkan, putusan hukum cenderung ringan Dalam hal ini efek jera dari pemidanaan dengan hukuman ringan tersebut patut diragukan antara ringannya sanksi dengan potensi ancaman pelanggaran pidananya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana ketenaganukliran di Indonesia yang dapat menimbulkan efek jera? 2).Bagaimana ancaman sanksi pidana dan pelaksanaan sanksi pidana ketenaganukliran dengan potensi akibat tindak pidananya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan kajian hukum sosio-legal. Hasil penelitian berdasarkan analisis beberapa kasus hukum umumnya mendapatkan sanksi pidana denda yang ringan dan memadai untuk memberikan efek jera yang cukup atau untuk menangani dampak dari tindak pidana pemanfaatan tenaga nuklir yang terjadi. Pemidanaan dalam sistem peradilan pidana seharusnya mencerminkan keseriusan pelanggaran dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
| 2021022012 HPI/T | 2021022012 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain