Hukum Pidana
Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Secara Online dan Akibat Hukumnya
Banyaknya kejahatan menggunakan sarana teknolog atau internet yang disebabkan karena perkembangan teknologi dalam masyarakat yang sangat cepat dan pesat, mengakibatkan masyarakat semakin tertarik menggunakan fasilitas teknologi digital, untuk berinteraksi antara individu yang satu dengan individu yang lain, dan tanpa disadari telah terjadi penyimpangan penggunaannya untuk tujuan kejahatan dari sesorang atau kelompok orang. Dalam rumusan masalah yang penulis pergunakan adalah; 1). agaimana penerapan kualifikasi pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online dan akibat hukumnya. 2). Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online dan akibat hukumnya dalam Putusan Nomor 518/Pid.Sus/2019/PN Mks. dan Putusan Nomor 712/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum terhadap adanya unsur penipuan dalam perjanjian jual beli online, dapat dilihat dalam beberapa ketentuan hukum positif Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Burgerlijk Wetboek (BW), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dengan adanya pengaturan hukum tersebut, fakta di masyarakat masih ditemukan rawan terjadinya penipuan dalam jual beli online. Hal ini disebabkan karena penegak hukum belum cukup mampu menerapkan dengan baik pengaturan hukum tersebut. (2) Akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur baik dalam UU ITE, Burgerlijk Wetboek (BW), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas kerugian konsumen mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Akibat penipuan jual beli online bukan hanya menimbulkan akibat hukum dalam UU ITE tetapi ke ranah hukum perdata dan pidana.
| 2021022025 HPI/T | 2021022025 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain